
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap tidak berubah pada periode 8–14 September 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN di Indonesia, memberikan kepastian biaya bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan sektor industri. Keputusan menjaga tarif tetap merupakan langkah strategis untuk mencegah fluktuasi yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat maupun biaya produksi perusahaan.
“Kami memutuskan tarif listrik triwulan III 2025 tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah, untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri,” ujar Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
Penetapan tarif listrik 2025 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan beberapa parameter ekonomi makro. Faktor yang diperhitungkan meliputi kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca JugaPembangunan Listrik: Strategi Energi Mandiri dan Lapangan Kerja
Sementara itu, pelanggan listrik bersubsidi tetap mendapatkan perlindungan pemerintah. Ini mencakup rumah tangga miskin, usaha kecil, hingga sektor sosial yang membutuhkan tarif listrik lebih terjangkau. Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas tetap dapat mengakses listrik tanpa terbebani kenaikan harga.
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN periode 8–14 September 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR daya 900 VA–RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Bisnis
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif Listrik Industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan kepastian tarif listrik tetap pada triwulan III 2025, pemerintah berharap tidak terjadi gejolak pada sektor industri maupun rumah tangga. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan daya saing nasional.
Stabilitas tarif listrik memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam perencanaan biaya produksi. Bagi rumah tangga, hal ini mencegah beban tambahan pada pengeluaran bulanan yang biasanya terdampak fluktuasi harga energi. Perlindungan terhadap pelanggan subsidi juga memastikan kelompok masyarakat yang rentan tetap mendapat akses listrik dengan biaya terjangkau.
Selain itu, transparansi tarif listrik membantu masyarakat memahami besaran biaya yang harus dibayarkan dan mempermudah kontrol penggunaan energi. Konsumen dapat memantau tagihan listrik bulanan atau melakukan pengisian token listrik prabayar tanpa khawatir perubahan tarif mendadak.
Secara keseluruhan, keputusan menjaga tarif listrik PLN triwulan III 2025 tetap menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Stabilitas tarif diharapkan menjadi faktor pendukung pertumbuhan nasional, sekaligus memperkuat iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Dengan demikian, baik pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, maupun sektor sosial dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman, tanpa terbebani risiko kenaikan biaya listrik yang tiba-tiba. Keputusan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas energi nasional sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mitsubishi Destinator: SUV 7 Penumpang Bertenaga dengan Efisiensi Tinggi
- Selasa, 09 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo Gratis Naik Transjakarta
- 09 September 2025
2.
Trans Jogja Tambah Halte Baru, Akses Makin Mudah
- 09 September 2025
3.
Cara Mudah Pesan Tiket Bus Sinar Jaya ke Pantai Jogja
- 09 September 2025
4.
DAMRI Layani Rute Bengkulu Seluma, Transportasi Praktis Terjangkau
- 09 September 2025
5.
Trans Padang Koridor 2 Kini Tersambung hingga Perbatasan Painan
- 09 September 2025